ABSTRAK Indonesia merupakan Negara yang agraris sehingga tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi Kehidupan Rakyat. Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup Umat Manusia. Hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu, tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup Umat Manusia sedangkan persedian tanah relatif tetap dan terbatas keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, baik individu dengan individu, individu dengan kelompok dan individu dengan perusahaan perkebunaan kelapa sawit, penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada mediasi dan Hukum Adat Dayak Limbai yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.Penelitian ini mengunakan metode yuridis Sosiologis dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis Kualitatif yaitu mengambarkan keadaan dan pengolahan data yang di dasarkan pada hasil penelitian lapangan yang kemudian di padukan dengan data dari data studi kepustakaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket.Bahwa Peran Mediasi Oleh Pemerintah Daerah Dalam Membantu Menyelesaikan Konflik Antara Masyarakat Dengan Perkebunaan Kelapa Sawit Bintang Permata Khatulistiwa Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Di Lakukan Melalui Lembaga Non Litigasi Dan Kepala Adat Dayak Limbai.Faktor penyebab atau alasan menyelesaikan melalui Jalur Mediasi oleh pemerintah daerah dan lembaga Hukum Adat, kerena mematuhi peraturan dan mengembalikan pada pihak yang berhak bahwa akibat Hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Kepemilikan Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. adalah menganti kerugian dengan membayar Denda Adat. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah Daerah dan Kepala Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kata Kunci : Peran, Pemerintah Daerah, Dayak ABSTRACIndonesia is an agrarian country so land is very important in people’s life. Land is a much-needed natural resource for the survival of mankind. Human relationships with land are not merely a place of life, but more than that it provides resources for the survival of humanity while the supply of land is relatively fixed and limited so the need for land among the people is increasing so that the function of the land may cause problem in society between individuals, individuals and groups, individuals and oil palm plantation companies. Settlement of Land Ownership Dispute in Lengkong Sangsang Hamlet of Sungai Sampuk Village in Menukung Subdistrict of Melawi Regency is usually through a peaceful way, deliberation and kinship based on mediation and customary law of Dayak Limbai which applies in the daily life of indigenous people in the area of Lengkong Sangsang hamlet of Sungai Sampuk Village in Menukung Subdistrict of Melawi Regency.This research uses the sociological juridical method with a descriptive approach and qualitative analysis to describe the condition and data processing based on the results of field research which then mixed with data and literature study data found during research, and then analyze them to draw the final conclusion. The techniques and data collection tools used were direct communication techniques by means of interviews, and indirect communication through questionnaireThat the role of media by local government in resolving conflict between communities and Bintang Permata Khatulistiwa Oil Palm Plantation in Lengkong Sangsang Hamlet of Sungai Sampuk Village was performed through Non-litigation and the Head of Dayak Limbai Customary Law.The causes or reasons for resolving the conflict through mediation by local government and customary law institution is because they obey the rules and give the right to the party who is entitled that the legal consequences of the ownership in Lengkong Sangsang Hamlet of Sungai Sampuk Village in Menukung Subdistrict of Melawi Regency is to compensate by paying adat fines.Efforts that Local Governments and Head of Dayak Limbai Customary Law are giving penalties accordingly for the perpetrator as a deterrent so as not to repeat the same offense. Keywords: Role, Local Government, Dayak Limbai, Settlement, Dispute, Land Ownership