Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Seorang Ayah yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt) M Rio Darma Setiawan; Zulfi Diane Zaini
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol. 2 No. 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5324

Abstract

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Faktor Penyebab Seorang Ayah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan DenganĀ  Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Bedasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/ PN.Gdt, yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. dan Pertanggung Jawaban Tindak Pindana Seorang Ayah Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan DenganĀ  Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt. yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.