Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HALAL TOURISM REGULATION IN SOUTHEAST ASIA: A MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH-BASED EVALUATION OF INDONESIA, THAILAND, AND VIETNAM Gatot Teguh Arifyanto; Syahrial Arif Hutagalung; Muslim Marpaung; Irma Suryani Lubis; Dita Kartika Sari Hasibuan; Poppy Wulandari
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 5 (2026): October (2026)
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/q9t6jd97

Abstract

Abstract: The growth of halal tourism has encouraged Southeast Asian countries to draft halal regulations, but the suitability of its substance with sharia purposes has never been measured comparatively. This article aims to assess and compare the suitability of halal regulations related to tourism in Indonesia, Thailand, and Vietnam to maqāṣid al-sharī'ah. The research uses normative-empirical legal methods that are descriptive-comparative with legislative, conceptual, and comparative approaches. The regulation was assessed through 15 indicators in the five dimensions of ḍarūriyyāt summarized in  the Maqāṣid Conformity Index  (IKM), then confirmed through interviews and observations in Bangkok, Sapa, and Hanoi. The results showed that Indonesia was in the high category (73.3%), medium Vietnam (53.3%), and Thailand low (40.0%). The strengths of the three countries are concentrated in ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, and ḥifẓ al-māl, while ḥifẓ al-nasl is a common loophole. These findings confirm that regulatory suitability is determined by the binding power of legal instruments and policy orientation, not by the size of the Muslim population. This article recommends strengthening the binding power of sharia tourism norms in Indonesia, binding Muslim-friendly service standards in Thailand, and expanding the scope of regulation and post-certification supervision in Vietnam.  Keywords: maqāṣid al-sharī'ah; halal tourism; halal regulation; comparative studies; Southeast Asia   Abstrak: Pertumbuhan pariwisata halal mendorong negara-negara Asia Tenggara menyusun regulasi halal, tetapi kesesuaian substansinya dengan tujuan syariah belum pernah diukur secara komparatif. Artikel ini bertujuan menilai dan membandingkan kesesuaian regulasi halal yang berkaitan dengan pariwisata di Indonesia, Thailand, dan Vietnam terhadap maqāṣid al-sharī’ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Regulasi dinilai melalui 15 indikator dalam lima dimensi ḍarūriyyāt yang dirangkum dalam Indeks Kesesuaian Maqāṣid (IKM), lalu dikonfirmasi melalui wawancara dan observasi di Bangkok, Sapa, dan Hanoi. Hasilnya menunjukkan Indonesia berada pada kategori tinggi (73,3%), Vietnam sedang (53,3%), dan Thailand rendah (40,0%). Kekuatan ketiga negara terkonsentrasi pada ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-māl, sedangkan ḥifẓ al-nasl menjadi celah bersama. Temuan ini menegaskan bahwa kesesuaian regulasi ditentukan oleh daya ikat instrumen hukum dan orientasi kebijakan, bukan oleh besarnya populasi Muslim. Artikel ini merekomendasikan penguatan daya ikat norma pariwisata syariah di Indonesia, standar layanan ramah Muslim yang mengikat di Thailand, serta perluasan cakupan regulasi dan pengawasan pascasertifikasi di Vietnam. Kata kunci: maqāṣid al-sharī’ah; pariwisata halal; regulasi halal; studi komparatif; Asia Tenggara
STRENGTHENING TOURIST LEGAL PROTECTION IN ASEAN: A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA, THAILAND, SINGAPORE, AND VIETNAM Dita Kartika Sari Hasibuan; Syahrial Arif Hutagalung; Gatot Teguh Arifyanto; Khairi Anshor; Maulana Ibrahim
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 5 (2026): October (2026)
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/5vvttz22

Abstract

Abstract: This study aims to analyze and strengthen legal protection for tourists in ASEAN through a comparative examination of Indonesia, Thailand, Singapore, and Vietnam. It focuses on identifying similarities, differences, and potential gaps in the legal frameworks governing tourist rights, safety, tourism business liability, information transparency, dispute resolution, and remedies for losses. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative legal approaches. Legal materials are collected through a literature review and examination of relevant legislation and legal documents, then analyzed qualitatively through legal interpretation and cross-country comparison. The findings indicate that all four countries have legal frameworks relevant to tourist protection, although they differ in regulatory structures, the scope of protection, the allocation of business liability, and mechanisms for handling complaints and resolving disputes. Based on these findings, the study proposes the ASEAN Tourist Legal Security Index as a preliminary conceptual framework consisting of six dimensions: clarity of tourists’ rights, safety and security, liability of tourism business operators, transparency of information and contracts, access to complaints and dispute resolution, and remedies for losses. The proposed index may provide a structured basis for identifying regulatory gaps and formulating recommendations to strengthen tourist protection across ASEAN. However, further refinement of operational indicators, verification of legal sources, and methodological validation are necessary before the index can be applied as a reliable cross-country assessment instrument. This study contributes to the development of comparative tourism law and offers a conceptual foundation for improving legal certainty and regional cooperation while respecting the legal systems of individual ASEAN member states. Keywords: Tourist Legal Protection; Legal Certainty; Comparative Law; ASEAN.   Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memperkuat perlindungan hukum bagi wisatawan di kawasan ASEAN melalui kajian perbandingan hukum di Indonesia, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Penelitian ini berfokus pada identifikasi persamaan, perbedaan, dan potensi kesenjangan dalam kerangka hukum yang mengatur hak wisatawan, keselamatan dan keamanan, tanggung jawab pelaku usaha pariwisata, transparansi informasi, penyelesaian sengketa, serta pemulihan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan perbandingan antarnegara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat negara memiliki kerangka hukum yang relevan untuk perlindungan wisatawan, meskipun terdapat perbedaan dalam struktur regulasi, cakupan perlindungan, pembagian tanggung jawab pelaku usaha, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan ASEAN Tourist Legal Security Index sebagai kerangka konseptual awal yang terdiri atas enam dimensi, yaitu kejelasan hak wisatawan, keselamatan dan keamanan, tanggung jawab pelaku usaha pariwisata, transparansi informasi dan kontrak, akses terhadap pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta pemulihan kerugian. Indeks yang diusulkan dapat menjadi dasar yang terstruktur untuk mengidentifikasi kesenjangan pengaturan dan merumuskan rekomendasi guna memperkuat perlindungan wisatawan di kawasan ASEAN. Namun, penyempurnaan indikator operasional, verifikasi sumber hukum, dan validasi metodologis lebih lanjut diperlukan sebelum indeks tersebut dapat digunakan sebagai instrumen penilaian lintas negara yang andal. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian perbandingan hukum pariwisata serta menawarkan landasan konseptual untuk meningkatkan kepastian hukum dan kerja sama regional dengan tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara anggota ASEAN. Kata kunci: Perlindungan Hukum Wisatawan; Kepastian Hukum; Perbandingan Hukum; ASEAN.