ABSTRAKTesis ini berjudul “Pengaturan Batas Waktu Penyediaan Salinan Putusan Perkara Perdata Dalam Kaitannya Dengan Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Pencari Keadilanâ€. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif diperoleh kesimpulan, Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya keterlambatan penyediaan salinan putusan perkara perdata yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan bagi pencari keadilan yang ingin melakukan upaya hukum adalah tidak adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum. Sanksi yang seharusnya diberikan atas adanya keterlambatan penyediaan salinan putusan perkara perdata yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan bagi Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah sanksi penundaan kenaikan pangkat dan golongan, pemotongan tunjangan dan pemberian skorsing untuk menangani perkara dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memberikan efek jera atau shock therapy agar penyediaan salinan putusan perkara perdata yang tidak lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan dan memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan yang seharusnya dilakukan agar salinan putusan perkara perdata dapat disediakan tepat waktu sehingga tidak menghambat pencari keadilan dalam melakukan upaya hukum adalah dengan cara penyampaian salinan putusan kepada para pihak yang berperkara sesaat setelah putusan diucapkan. Khusus dalam perkara verstek, bagi salah satu pihak yang tidak hadir, salinan putusan disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan isi putusan oleh juru sita/juru sita pengganti Pengadilan Negeri. Sedangkan mengenai pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas salinan putusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, dapat ditaksir dan dibayarkan dalam panjar biaya perkara. Tindakan ini tentunya hanya dapat dilaksanakan jika saat pengucapan putusan, putusan dalam bentuk cetak (print out) telah benar-benar siap. Untuk mendukung hal ini, tentunya Majelis Hakim dituntut untuk mengubah kebiasaan agenda persidangan yang ada. Jika biasanya putusan diucapkan tanpa menunggu selesainya putusan tertulis, maka demi tercapainya batas waktu 14 (empat belas) hari untuk menyampaikan salinan putusan Pengadilan Negeri ini, agenda persidangan diubah menjadi pasca agenda kesimpulan para pihak, Majelis Hakim menunda sidang untuk musyawarah Majelis. Kesempatan inilah yang digunakan untuk musyawarah dan penyelesaian putusan tertulis, sehingga pada sidang pengucapan putusan, putusan dalam bentuk tertulis benar-benar siap dan salinan putusannya pun sudah siap disampaikan kepada para pihak. Kata Kunci : Pengaturan, Batas Waktu, Penyediaan, Salinan Putusan. ABSTRACT This thesis entitled "Regulation of Deadline for Provision of Civil Custody Decision in Relation to Legal Efforts by Justice Finder". Through literature study using normative legal approach method, it can be concluded that the effect of the law resulting from the delay of providing copies of civil court rulings exceeding the time limit set for justice seekers seeking legal effort is the lack of legal certainty for justice seekers to make efforts law. Sanctions that should be granted for delays in the provision of copies of civil court decisions beyond the time limit set for the Panel of Judges handling the case are sanctions for postponement of promotion and class, deduction of allowances and suspension to handle cases within a certain period of time. This is to provide a deterrent effect or shock therapy in order to provide a copy of a civil case ruling that does not pass from the prescribed time limit and has a sense of responsibility in carrying out its duties, and the action that should be done so that copies of the decision of civil cases can be provided on time so as not to impede seekers of justice in making the remedies is by way of delivering a copy of the verdict to the litigants immediately after the verdict is pronounced. Particularly in the case of verstek, for one of the absent parties, a copy of the decision shall be made in conjunction with a notification of the decision by the bailiff/substitute bailiff of the District Court. Whereas regarding the collection of Non-Tax State Revenue (PNBP) on a copy of the decision stipulated in Government Regulation Number 53 Year 2008 regarding Types and Tariffs of Non-Tax State Revenues Applicable to the Supreme Court and the Subordinate Judicial Body, can be assessed and paid in down payment. This action is of course only applicable when the pronunciation of the verdict, the print-in verdict is fully prepared. To support this, of course, the Panel of Judges is required to change the custom of the existing trial agenda. If the decision is usually made without waiting for the completion of the written decision, then for the sake of reaching a deadline of 14 (fourteen) days to submit a copy of the decision of this District Court, the agenda of the trial is changed to post the agenda of the conclusion of the parties, the Panel of Judges adjourned the session for the assembly. This opportunity is used for deliberation and settlement of written decision, so that in the court of pronouncement of decision, the decision in written form is really ready and the copy of the decision is ready to be submitted to the parties. Keywords: Regulation, Deadline, Provisioning, Copy of Decision.