ABSTRAK Tesis ini membahas tentang peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang dan upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa dalam kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakilinya untuk menggugat pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak menaati kewajibannya dalam kepesertaan program jaminan sosial. Hal ini mengakibatkan peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi tidak maksimal. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang antara lain: (a) Ketidaktahuan BPJS Ketenagakerjaan mengenai keberadaan dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN); dan (b) Kurangnya sosialisasi dari Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang adalah: (a) Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang untuk mewakilinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan (b) Membuat Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan gugatan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Kata Kunci: Peranan, Jaksa Pengacara Negara, Mewakili BPJS Ketenagakerjaan.ABSTRACT This thesis discusses about the role of State Attorney (JPN) in solving civil problem represent BPJS of Labor in Bengkayang Regency. The purpose of this research is to reveal and analyze the obstacles faced by State Attorney (JPN) in solving civil problem representing BPJS Employment in Bengkayang Regency and efforts made by Prosecutor of State Attorney (JPN) in overcoming obstacle in solving problem civil representing BPJS Employment in Bengkayang Regency. Through the literature study using empirical legal approach method, it is concluded that in reality, Social Security Administrator (BPJS) Employment has never asked for legal assistance to the State Prosecutor Bengkayang Division of Civil and State Administration (DATUN) as the State Attorney (JPN) in solving the civil problem represent it for to sue an employer other than the organizer of the state and any person, other than the employer, the worker and the beneficiary of contributions who do not comply with their obligations in the membership of the social security program. This resulted in the role of Public Prosecutor Attorney (JPN) to be not maximal. The obstacles faced by the State Attorney (JPN) in solving the civil problems represent BPJS Employment in Bengkayang Regency are: (a) Ignorance of Social Security Administrator (BPJS) Employment concerning the existence and function of the Prosecutor's Office as Prosecutor of State Attorney (JPN); and (b) Lack of socialization from the Civil and State Administrative Office (DATUN). The efforts made by the State Attorney General (JPN) to overcome the obstacles in solving the civil problems represent Social Security Administrator (BPJS) Employment in Bengkayang Regency are: (a) Cooperate and coordinate with Social Security Administrator (BPJS) Employment of Singkawang City and Bengkayang Regency to represent him as State Attorney (JPN) in applying Government Regulation Number 86 of 2013 on Procedures for Imposing Administrative Sanctions to Employers Other than the State Operator and Everyone, Apart from Employers, Workers and Beneficiaries in the Implementation of Social Security; and (b) Making a Memorandum of Understanding (MoU) with Social Security Administrator (BPJS) Employment of Singkawang City and Bengkayang Regency to represent BPJS Employment in filing a lawsuit to an employer who excludes his worker in the labor social security program pursuant to Government Regulation No. 86 of 2013. Keywords: Role, State Attorney, Representing Social Security Administrator Employment.