NPM. A2021161077, AKBAR FIRMANSYAH, SH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI ORGANISASI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PASCA TERBITNYA SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73/KMA/HK.01/IX/2015 TENTANG PENYUMPAHAN ADVOKAT NPM. A2021161077, AKBAR FIRMANSYAH, SH
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis Thesis discusses the Existence of Advocate Organization in Justice System in Indonesia Post-Publication Letter of Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 73 / Kma / Hk.01 / Ix / 2015, About Shedding Advocate. Based on the result of the research, it can be concluded that Legalitas Advocate Organization after the issuance Letter of Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 73 / KMA / HK.01 / IX / 2015, About Shedding Advocate. In the letter of the Supreme Court's presidency contains that any advocate organization may file a swearing for its members to the State Court of Appeal. related to the authority of the Court of Appeal (PT) swears qualified advocates from any advocate organization. The main reason for this policy came out because the existing advocate organizations, especially the Indonesian Advocates Association (PERADI) have been fragmented. This policy is issued because PERADI is now broken into three camps, in addition to the board of advocate organizations of the Congress of Indonesian Advocates (KAI) and other organizations also demanded to be sworn in to the High Court (PT). With the issuance of KMA Letter no. 73 there is no single organization of advocate organizations in accordance with Article 28 paragraph (1) of Law no. 18 of 2003 on Advocates because PERADI has broken out. However, this policy is transient prior to the establishment of a choice of advocate organization system again. Therefore, the Supreme Court provides opportunities for eligible advocates from any organization to be sworn in PT. Any advocate eligible under the Advocate Law can file a spill so that it can immediately practice in court, whether the choice of an advocate organization in the form of a single bar or multibar is the authorizing authority of the new Advocate Law. The legal consequences of the sole split of the Advocate Organization on the advocate profession of Post-Publication Letter of Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 73 / KMA / HK.01 / IX / 2015 on the Advocate Spill is by the issuance of a regulation from the Supreme Court (MA) The President of the Court of Appeal (KPT) has the authority to shed the qualified advocates, both submitted by advocate organizations acting on behalf of PERADI and other members of the advocate organization, to the formation of a new Advocate Law. This is contained in the Letter of Chief Justice Number 73 / KMA / HK.01 / IX / 2015 On September 25, 2015 regarding the Suggestion of Advocates addressed to all KPTs throughout Indonesia. Letter of Chief Justice of the Supreme Court Number 73 / KMA / HK.01 / IX / 2015 On 25 September 2015 this also canceled the Letter of the Chairman of the Supreme Court Number 089 / KMA / VI / 2010 dated June 25, 2010 concerning Advocate Spill and Letter of Head of Supreme Court Number 52 / KMA / HK .01 / III / 2011 On March 23, 2011 regarding Explanation Letter of Head of Supreme Court Number 089 / KMA / VI / 2010. Menurut Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para KPT dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010. Surat yang berisi tujuh butir ini tergambar argumen yuridis dan sosiologis yang menjadi pijakan pemberian wewenang KPT untuk menyumpah seluruh advokat. Dalam butir tiga Surat Ketua MA dijelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak ABSTRAKTesis ini membahas Eksistensi Organisasi Advokat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Pasca Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/Kma/Hk.01/Ix/2015, Tentang Penyumpahan Advokat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Legalitas Organisasi Advokat Pasca Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015, Tentang Penyumpahan Advokat. Dalam surat ketua Mahkamah Agung tersebut berisikan bahwa setiap organisasi advokat bisa mengajukan penyumpahan untuk para anggotanya kepada Pengadilan Tinggi Negeri. terkait kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun. Alasan pokok kebijakan ini terbit lantaran organisasi advokat yang ada, khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sudah terpecah-pecah.  Kebijakan ini terbit karena saat ini PERADI sudah pecah menjadi tiga kubu, selain pengurus organisasi advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan organisasi lain juga menuntutuntuk bisa disumpah ke Pengadilan Tinggi (PT). Dengan terbitnya Surat KMA No. 73 tidak ada lagi wadah tunggal organisasi advokat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena PERADI sudah pecah. Namun, kebijakan ini bersifat sementara sebelum terbentuknya pilihan sistem organisasi advokat lagi. Karena itu, MA memberi kesempatan para advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun untuk bisa disumpah di PT. Semua advokat manapun yang memenuhi syarat sesuai UU Advokat bisa mengajukan penyumpahan agar bisa segera berpraktik di pengadilan, apakah pilihannya organisasi advokat berbentuk single bar atau multibar itu kewenangan pembentuk UU Advokat yang baru. Akibat hukum dari perpecahan wadah tunggal Organisasi Advokat terhadap profesi advokat Pasca Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015, Tentang Penyumpahan Advokat ialah dengan dikeluarkannya peraturan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga terbentuknya UU Advokat yang baru. Hal tersebut termuat dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tanggal 25 September 2015 Perihal Penyumpahan Advokat yang ditujukan kepada seluruh KPT se-Indonesia. Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tanggal 25 September 2015 ini sekaligus membatalkan surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 Tanggal 25 Juni 2010 Perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 Tanggal 23 Maret 2011 Perihal Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010. Menurut Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para KPT dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010. Surat yang berisi tujuh butir ini tergambar argumen yuridis dan sosiologis yang menjadi pijakan pemberian wewenang KPT untuk menyumpah seluruh advokat. Dalam butir tiga Surat Ketua MA dijelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.Kata Kunci: Eksistensi, Organisasi Advokat, Sistem Peradilan, Indonesia.