NPM. A2021161096, JULES SARAGIH RUMAHORBO, SH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA LOKAL SEBAGAI BENTUK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (STUDI PADA PT. KAYONG AGRO LESTARI) NPM. A2021161096, JULES SARAGIH RUMAHORBO, SH
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 4, No 4 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT  This thesis discusses the implementation of Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies in Relation to Empowerment of Local Workers as a Form of Corparate Social Responsibility (CSR) (Study on Pt. Kayong Agro Lestari). The approach method used in this study is a normative juridical approach. From the results of this thesis research, it was concluded that Empowerment of Local Workers by PT. Kayong Agro Lestari As a Form of Corporate Social Responsibility (CSR) In Relation to Implementation of Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, PT. Kayong Agro Lestari builds and develops plantation areas while maintaining environmental balance, without leaving the interests of forest conservation and its contents. One effort that can be done by a company in considering social and environmental aspects is by implementing Corporate Social Responsibility (CSR). in the implementation of CSR so far it is only based on the company's awareness and commitment. In Article 74 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies for companies is the legal basis and the highest legal umbrella in the problems surrounding the existence of an order to carry out corporate social responsibility at the national level. An attempt to order can be realized in the field. For this reason an implementation mechanism is needed which is used as an applicative norm in the form of Government Regulation No. 47 of 2012 concerning Corporate Social and Environmental Responsibility. Inhibiting Factors of PT. Kayong Agro Lestari In Recruiting Local Workers As A Form of Corporate Social Responsibility (CSR) In Relation To Implementation Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies starting from the company's internal factors is that one of the external factors is the skill or ability so indeed there is no differentiator with non-local workers, if it does not meet the criteria of the company to live, the availability of local workforce in the fields needed, sometimes the labor we need is not in the local labor force, local labor ethics but sometimes after work the ethics change , Submission of local workforce from the head of the environment who advises to employ the manpower or with a cover letter, There is an empty position but the workforce does not want to, where the local workforce wants a position in accordance with what he has predicted, the required percentage in the use of labor obligate to use local labor 30% to 40% and from internal company factors namely the regulation of local labor recruitment which has been regulated by the Company, where the company has management standards that must be implemented in interpreting recruitment of both local and non-local communities. The position offered is limited but there are too many who enter / apply in the position. Keywords: Implementation, Empowerment, Corporate Social Responsibility.  ABSTRAK  Tesis ini membahas pelaksanaan Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Kaitannya Dengan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Sebagai Bentuk Corparate Social Responsibility (Csr) (Studi Pada Pt. Kayong Agro Lestari). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Oleh Pihak Perusahaan PT. Kayong Agro Lestari Sebagai Bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT. Kayong Agro Lestari membangun dan mengembangkan area perkebunan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan, tanpa meninggalkan kepentingan konservasi hutan dan isinya.  Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan adalah dengan melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). dalam pelaksanaan CSR selama ini hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan. Pada Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bagi perusahaan merupakan landasan hukum dan payung hukum yang paling atas dalam permasalah seputar adanya perintah wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di tingkat nasional. Usaha sebuah perintah agar dapat terealisasikan dengan nyata di lapangan. Untuk hal ini dibutuhkan mekanisme pelaksanaan yang dijadikan sebagai ketentuan lebih lanjut (applicative norm) berupa Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Faktor-Faktor Yang Menghambat Pihak Perusahaan PT. Kayong Agro Lestari Dalam Merekrut Tenaga Kerja Lokal Sebagai Bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mulai dari faktor internal perusahaan ialah Salah satu yang menjadi faktor eksternal adalah Skill atau kemampuannya jadi memang tidak ada pembeda dengan tenaga kerja non-lokal, apabila memang tidak memenuhi kreteria perusahaan tinggal, Ketersediaan tenaga kerja lokal terhadap bidang yang di butuhkan, terkadang tenaga kerja yang kami butuhkan tidak ada pada tenagakerja lokal, Etika tenaga kerja lokal namun terkadang setelah bekerja etikanya berubah, Pengajuan tenaga kerja lokal dari kepala lingkungan yang menyarankan untuk mempekerjakan tenaga kerja tersebut atau dengan surat pengantar, Ada posisi kosong namun tenaga kerjanya tidak mau, dimana tenaga kerja lokal menginginkan posisi sesuai dengan yang dilamarkannya, Persentase yang diwajibkan dalam penggunaan tenaga kerja yang diwajibkan untuk menggunakan tenaga kerja lokal 30% hingga 40% dan dari Faktor internal perusahaan yaitu Peraturan penerimaan tenaga kerja lokal yang telah diatur oleh Perusahaan, diaman perusahaan memiliki standar manajemen yang harus dilaksanakan dalam menjalakna perekrutan baik terhadap masyrakat lokal maupun non lokal. Posisi yang ditawarkan terbatas namun yang masuk/yang melamar dalam posisi tersebut terlalu banyak. Kata Kunci: Implementasi, Pemberdayaan , Corparate Social Responsibility.