Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dari perspektif fatwa MUI dan pembagian hasil mudharabah dari perspektif PSAK 105. Kedua perspektif tersebut memberikan gambaran yang lengkap terkait penerapan akad mudharabah, sehingga dapat diketahui apakah penerapan akad sudah sesuai dengan kaidah islam dan apakah penerapan akad sudah sesuai secara akuntansi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa BMT FEB telah menerapkan akad Mudharabah sesuai dengan Fatwa MUI dan PSAK 105. Adapun sebagai tambahan peneliti memberikan gambaran terkait manajemen risiko yang diterapkan BMT FEB UMP. Berdasarkan hasil Analisa penerapan akad mudharabah pada BMT FEB UMP sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN No:07/DSN-MUI/IV/2000. Prinsip bagi hasil yang diterapkan BMT FEB UMP pada pembiayaan mudharabah mengacu pada prinsip profit sharing. Penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh BMT FEB UMP ditentukan secara Bersama-sama antara shahibul maal dan mudharib yang akhirnya tertuang dalam suatu akad dan nisbahnya berdasarkan keuntungan yang diperoleh nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dari perspektif fatwa MUI dan pembagian hasil mudharabah dari perspektif PSAK 105. Kedua perspektif tersebut memberikan gambaran yang lengkap terkait penerapan akad mudharabah, sehingga dapat diketahui apakah penerapan akad sudah sesuai dengan kaidah islam dan apakah penerapan akad sudah sesuai secara akuntansi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa BMT FEB telah menerapkan akad Mudharabah sesuai dengan Fatwa MUI dan PSAK 105. Adapun sebagai tambahan peneliti memberikan gambaran terkait manajemen risiko yang diterapkan BMT FEB UMP. Berdasarkan hasil Analisa penerapan akad mudharabah pada BMT FEB UMP sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN No:07/DSN-MUI/IV/2000. Prinsip bagi hasil yang diterapkan BMT FEB UMP pada pembiayaan mudharabah mengacu pada prinsip profit sharing. Penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh BMT FEB UMP ditentukan secara Bersama-sama antara shahibul maal dan mudharib yang akhirnya tertuang dalam suatu akad dan nisbahnya berdasarkan keuntungan yang diperoleh nasabah.  Â