Penetrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) ke dalam ranah hukum Islam telah memicu pergeseran cara umat Muslim mengakses fatwa, namun sekaligus menimbulkan krisis otoritas keagamaan akibat keterbatasan algoritma dalam memahami kompleksitas ushul Fiqh. Penelitian ini bertujuan memetakan karakteristik pemanfaatan kecerdasan buatan dalam penalaran hukum Islam, mengidentifikasi limitasi epistemologis algoritma Fiqh (sistem komputasi cerdas yang mereplikasi pola penalaran hukum Islam), serta merumuskan batas otoritas antara mesin dan ulama. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review berbasis pedoman PRISMA 2020 pada database Scopus (2021–2026) melalui kueri Boolean bertahap dengan kriteria inklusi studi primer yang mengkaji AI dalam Fiqh, fatwa, peradilan agama, dan kepatuhan syariah. Dari 506 artikel awal (0 duplikasi), dilakukan penyaringan ketat dan mengeluarkan 463 artikel hingga menghasilkan 43 studi primer yang dianalisis secara kuantitatif deskriptif dan tematik kualitatif. Hasil penelitian mengelompokkan literatur ke dalam lima tema: penalaran hukum dan otoritas fatwa (23,26%); peradilan agama dan penyelesaian sengketa (9,30%); kepatuhan keuangan syariah dan robo-advisors (25,58%); etika Maqasid al-Shariah (27,91%); serta transformasi digital tafsir dan hadis (13,95%). Sintesis bukti empiris menunjukkan bahwa pemrosesan bahasa alami dan pembelajaran mendalam mempercepat pencarian dalil serta layanan peradilan namun rentan terhadap halusinasi dalil dan bias data, sedangkan secara normatif-konseptual ushul Fiqh mesin tidak memiliki kapasitas mukallaf, ketakwaan, dan sanad keilmuan. Disimpulkan bahwa kecerdasan buatan hanya sah diposisikan sebagai instrumen pendukung keputusan (wasilah) di bawah pengawasan ulama manusia.