Cyberbullying merupakan persoalan pendidikan yang terus berkembang seiring meluasnya akses internet di kalangan peserta didik. Kajian-kajian di Indonesia telah mengaitkan nilai Pancasila dengan pencegahan cyberbullying, tetapi umumnya berhenti pada pemetaan sila ke nilai moral umum secara deklaratif, belum menjelaskan mekanisme psikologis yang membuat peserta didik melakukan atau membiarkan perundungan digital, dan belum diselaraskan dengan kebijakan perlindungan anak yang baru. Artikel ini bertujuan merumuskan kerangka konseptual etika digital berbasis Pancasila yang dapat dioperasionalkan di sekolah. Kajian ini menggunakan desain artikel konseptual tipe model yang ditopang oleh tinjauan literatur integratif terhadap kajian empiris dan konseptual tentang cyberbullying, kewargaan digital, pelepasan moral (moral disengagement), perilaku saksi (bystander), dan pendidikan Pancasila, serta analisis regulasi yang berlaku di Indonesia. Hasil sintesis menghasilkan Kerangka Etika Digital Pancasila Berlapis (KEDiP) yang terdiri atas tiga lapis: (1) lapis nilai, yaitu lima sila sebagai landasan normatif; (2) lapis kompetensi, yaitu lima kompetensi etika digital yang masing-masing dirancang sebagai penangkal mekanisme pelepasan moral tertentu dan dihubungkan dengan tahapan intervensi saksi; serta (3) lapis sistem, yaitu pembelajaran, budaya dan kebijakan sekolah, serta kemitraan keluarga yang diselaraskan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, dan PP Nomor 17 Tahun 2025. Kebaruan artikel terletak pada pergeseran fokus dari pelaku ke saksi, pemetaan setiap sila terhadap mekanisme pelepasan moral yang spesifik, prinsip pengaman agar musyawarah tidak menekan korban, dan kontekstualisasi sila ketiga melalui falsafah hidop orang basudara di Maluku. Kerangka ini dirumuskan dalam lima proposisi yang dapat diuji dalam penelitian lanjutan.