Pelestarian sistem pertanian tradisional penting untuk menjaga keberlanjutan budaya dan mata pencaharian masyarakat adat. Kampung Adat Pasir, Kabupaten Garut, masih mempertahankan praktik pertanian tradisional sebagai sumber ekonomi sekaligus sarana pewarisan nilai budaya, kearifan lokal, dan identitas komunitas. Namun, modernisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan pola pikir generasi muda berpotensi menggeser pemahaman terhadap nilai budaya dalam praktik tersebut. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan rancangan program penguatan literasi budaya melalui edukasi sistem pertanian tradisional sebagai upaya pelestarian sistem mata pencaharian masyarakat Kampung Adat Pasir, Garut. Pendekatan yang digunakan dalam rancangan pengabdian adalah Asset Based Community Development (ABCD) dengan tahapan identifikasi potensi budaya, penyusunan materi edukasi, pelaksanaan penyuluhan partisipatif, diskusi kelompok, dan refleksi bersama masyarakat. Program dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterkaitan sistem pertanian tradisional dengan tujuh unsur kebudayaan universal menurut Koentjaraningrat, khususnya unsur sistem mata pencaharian hidup. Luaran yang diharapkan meliputi meningkatnya literasi budaya masyarakat, tersusunnya modul edukasi sistem pertanian tradisional, serta terbentuknya komitmen masyarakat dalam menjaga praktik pertanian sebagai bagian dari pelestarian identitas budaya lokal. Rancangan program ini diharapkan dapat menjadi model edukasi budaya yang dapat direplikasi pada komunitas adat lainnya dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.