Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati, Mohammad Rezza Naufal*,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 107/PUU-XIII/2015 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati, Mohammad Rezza Naufal*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.546 KB)

Abstract

Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan oleh Su’ud Rusli, Marselinus Erwin Hardian, Boyamin Saimin. Pada putusan tersebut, Permohonan Grasi yang sebelumnya hanya dapat dimohonkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, menjadi tidak dibatasi oleh jangka waktu dalam pengajuan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang Pemohon dan argumentasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 serta implikasinya terhadap Pengajuan Permohonan Grasi. Alasan Pemohon mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya hak warga negara dalam hal ini terpidana untuk mengajukan permohonan grasi karena pembatasan waktu dalam pengajuan permohonan grasi yaitu 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa untuk menentukan konstitusionalitas pengajuan grasi, tidaklah harus di batasi jangka waktu karena  Grasi bertujuan melindungi warga negara dengan memberikan kesempatan narapidana untuk mendapat pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan yang diajukan kepada Presiden. Implikasnya adalah pada jangka waktu pengajuan permohonan Grasi yang sebelumnya paling lama 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menjadi kembali pada Undang-Undang sebelumnya yaitu tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu, maka dari itu seluruh warga negara memiliki hak yang sama tanpa terkecuali untuk mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden.