Hendro Saptono, Budi Gutami, Nabila Zulfa Humaira*,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PT. FREEPORT INDONESIA Hendro Saptono, Budi Gutami, Nabila Zulfa Humaira*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.879 KB)

Abstract

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa perubahan bagi kegiatan pertambangan Indonesia dimana sebelumnya pelaku usaha tambang menggunakan Kontrak Karya untuk melaksanakan usahanya, maka saat ini telah berubah menjadi konsepsi izin berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam keberlakuannya, UU No. 4/2009 tetap menghormati Kontrak Karya yang masih berlaku, namun renegosiasi tetap dilaksanakan untuk dapat dimasukan dalam amandemen kontrak karya.Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi dokumen serta tinjauan terhadap norma hukum tertulis yang mencakuptentang  penelitian dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis.Hasil dari penelitian ini adalah renegosiasi Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia sebagai implikasi yuridis kehadiran UU No. 4/2009 dalam posisi pemerintah sejajar dengan PT. Freeport Indonesia didalam Kontrak Karya tersebut, renegosiasi tetap dapat dilakukan meskipun terdapat asas pacta sunt servanda sebagai asas yang diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia. Dengan segala upaya pemerintah berusaha untuk mengamandemen kontrak karya PT. Freeport Indonesia, hingga pada awal tahun 2017 pemerintah dapat memastikan bahwa PT. Freeport Indonesia tidak akan meminta perpanjangan Kontrak Karyanya namun bersedia untuk mengganti dengan sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).