Ratna Herawati, Retno Saraswati, Sacra Insan Sing Adiluhung*,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN NORMATIF TERHADAP CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA PEKALONGAN Ratna Herawati, Retno Saraswati, Sacra Insan Sing Adiluhung*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.914 KB)

Abstract

Pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan melalui jalur partai maupun calon perseorangan. Pasangan bagi calon perseorangan harus memenuhi syarat yaitu dengan dukungan Kartu Identitas Penduduk. Pada periode 2010-2015 di Kota Pekalongan dalam prakteknya proses demokrasi tersebut belum sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengakibatkan terjadinya hambatan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, apabila didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengakomodir calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, maka bagi calon  perseorangan diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hasil yang diperoleh penelitian ini dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai calon perseorangan lebih terakomodir dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota. Hambatan yang terjadi pada calon perseorangan dalam proses pemilihan kepala daerah dengan syarat pengumpulan dokumen dukungan yang berupa Kartu Identitas. Maka, upaya untuk mengatasi permasalahan pasangan calon perseorangan terhadap proses pemilihan kepala daerah harus mempersiapkan diri terlebih dahulu baik syarat pendaftaran administrasi maupun sosialisasi kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sesuai dengan peraturan perundang-undangan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.