Amiek Soemarmi, Sekar Anggun Gading P., Muhammad Zikri*,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH OLEH DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI RIAU DALAM PENGAWASAN PERIKANAN Amiek Soemarmi, Sekar Anggun Gading P., Muhammad Zikri*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.612 KB)

Abstract

Berbagai permasalahan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Riau, seperti penangkapan yang tidak ramah lingkungan dan kondisi tangkap lebih. maka Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan perikanan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor  29 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau yang merupakan amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, terkait kewenangan daerah provinsi yang bercirikan kelautan dan kepulauan. Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengawasan perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau dan kendala apa saja yang dihadapi serta upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau telah melakukan pengawasan perikanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Pengawasan perikanan ini terkendala dengan terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan perikanan dan permasalahan-permasalahan dari nelayan, seperti : rendahnya pengetahuan nelayan terhadap hukum di bidang perikanan, konflik antar nelayan, dan kemisikinan di wilayah pesisir. Penindakan pelanggaran hukum di bidang perikanan harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta bentuk pengawasan juga harus dilakukan secara terstruktur agar pengawasan perikanan lebih efektif.