Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati, Finradost Yufan Madakarah,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKEMBANGAN PENGATURAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati, Finradost Yufan Madakarah,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.426 KB)

Abstract

Penelitian ini mengenai perkembangan pengaturan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Partai politik merupakan alat yang mutlak untuk mencapai kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum. Kehadiran partai politik merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun, tidak semua partai politik berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan oleh karena itu secara konstitusi partai politik dapat dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa perkembangan pengaturan dan praktik pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sejak kemerdekaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, terdapat ketentuan hukum maupun praktik yang berbeda-beda mengenai pembubaran partai politik dalam berbagai bentuk peraturan hukum, kecuali pada Orde Baru tidak mengenal pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik berkembang dari pembubaran oleh Presiden ke pembubaran partai politik melalui proses hukum di pengadilan. Pengaturan pembubaran partai politik berkembang dari Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden pada Orde Lama menjadi berdasarkan Undang-Undang pada masa Reformasi. Alasan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di antaranya, yaitu terkait ideologi, dasar dan tujuan negara, ancaman keamanan dan keutuhan wilayah negara, membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan partai lain, atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.