Eko Sabar Prihatin, Untung Sri Hardjanto, Fuat Khafidi*,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA BEDONO KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Eko Sabar Prihatin, Untung Sri Hardjanto, Fuat Khafidi*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.935 KB)

Abstract

Desa merupakan modal utama dalam perjuangan menuju kemerdekaan, dalammempertahankan kemerdekaan, serta dalam mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia. Desa telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Saat ini pengaturan mengenai Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah kedudukan hukum Pemerintahan Desa Bedono, struktur dan hubungan kerja Pemerintahan Desa Bedono, dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridisnormatif. Penelitian ini dispesifikasikan sebagai penelitian deskriptif analitis. Sedangkan untuk mengumpulkan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Selanjutnya, dalam menganalisa penelitian ini metode yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Bedono meliputi penyelenggaraan di bidang urusan pemerintahan Desa, urusan pembangunan Desa, dan urusanpemberdayaan masyarakat Desa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan terdiri penyelenggaraan administrasi kependudukan, pelayanan umum, penerangan informasi, serta pemuda dan olahraga. Sedangkan pembangunan Desa terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik. Selanjutnya pemberdayaan masyarakat diselenggarakan melalui pelatihan pembuatan, pengemasan, dan pemasaran kripik mangrove dan terasi, pelatihan komputer dan pelatihan pembuatan souvenir kerang. Saran yang dapat penulis sampaikan kepada Pemerintah Desa Bedono yaitu hendaknya program-program pemberdayaan masyarakat khususnya untuk remaja lebih ditingkatkan.