Praktik penagihan dalam perjanjian pembiayaan merupakan konsekuensi dari hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan itikad baik. Penggunaan jasa debt collector pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kepatutan. Namun dalam praktik, tindakan penagihan sering disertai intimidasi, tekanan psikologis, maupun ancaman penarikan objek pembiayaan tanpa prosedur hukum yang sah, sehingga berpotensi melanggar hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindakan intimidasi dalam penagihan pembiayaan sebagai perbuatan melawan hukum serta bentuk perlindungan hukum perdata yang dapat diberikan kepada konsumen berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan yang melampaui batas kewenangan, tidak memiliki dasar eksekutorial yang sah, serta menimbulkan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365. Perlindungan hukum diberikan melalui mekanisme gugatan ganti rugi, pembatasan eksekusi sepihak, serta penerapan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan. Dengan demikian, meskipun debitur berada dalam keadaan wanprestasi, hak atas perlindungan hukum tetap melekat dan pelaksanaan hak kreditur tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum perdata.