Abstrak Praktik perjanjian perkawinan di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan hukum atas harta kekayaan, khususnya pada perkawinan campuran. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian perkawinan. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm, perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama dikesampingkan oleh hakim, meskipun secara materiil telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan, dampak putusan terhadap para pihak, serta upaya hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansial perjanjian perkawinan tersebut tetap sah karena memenuhi syarat sah perjanjian dan mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Namun, hakim lebih menekankan aspek administratif berupa pencatatan sehingga perjanjian dikesampingkan dan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dinyatakan sebagai harta bersama. Akibatnya, Penggugat memperoleh keuntungan berupa hak atas separuh harta bersama, sedangkan Tergugat dirugikan karena kesepakatan pemisahan harta tidak diakui. Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan banding atau kasasi, melakukan pencatatan perjanjian perkawinan, serta menempuh gugatan perdata untuk memperkuat perlindungan hukum. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap perjanjian perkawinan memerlukan keseimbangan antara keabsahan materiil dan kepastian administratif. Kata Kunci: perjanjian perkawinan, keabsahan hukum, harta bersama, kepastian hukum, perlindungan hukum.