Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem pengelolaan zakat di Malaysia dan Turki dari aspek sejarah, dasar hukum, kelembagaan, mekanisme pemungutan, serta pendistribusiannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif dan studi komparatif berbasis data sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia menerapkan sistem pengelolaan zakat yang bersifat wajib secara hukum melalui mekanisme desentralisasi di tingkat wilayah bagian. Setiap wilayah memiliki regulasi khusus, lembaga zakat resmi, serta instrumen pemungutan dan pendistribusian yang terstruktur, termasuk integrasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Distribusi zakat difokuskan pada pemenuhan had al-kifayah terutama bagi fakir, miskin, dan amil. Sebaliknya, Turki yang menganut sistem sekularisme menempatkan zakat sebagai kewajiban agama yang bersifat sukarela tanpa kekuatan hukum negara. Pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga filantropi keagamaan seperti Turkiye Diyanet Vakfı (TDV) dengan pedoman keagamaan dari Diyanet Isleri Baskanligi. Fokus pendistribusian meliputi fakir, miskin, mahasiswa kurang mampu, serta pengungsi internasional. Studi ini menyimpulkan bahwa perbedaan sistem politik dan kerangka hukum menjadi faktor utama yang membentuk karakteristik pengelolaan zakat di kedua negara. Malaysia mengadopsi model state-driven zakat system yang lebih terstruktur dan efektif, sedangkan Turki menerapkan society-driven zakat system yang mengandalkan peran lembaga sosial dan kesadaran individu. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami variasi model pengelolaan zakat dunia Muslim dan implikasinya terhadap efektivitas tata kelola zakat.