Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Madrasah Aliyah Abadiyah, Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Penelitian ini mengkaji bentuk implementasi kebijakan, mekanisme pencegahan, serta upaya penanganan kasus kekerasan seksual di madrasah tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak madrasah, guru, dan peserta didik, observasi praktik kebijakan di lingkungan sekolah, serta studi dokumentasi terkait regulasi dan program pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menggambarkan pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan dilakukan melalui sosialisasi kepada warga madrasah, penguatan pendidikan karakter dan etika pergaulan melalui internalisasi pembelajaran, pembentukan mekanisme pengaduan, serta koordinasi dengan pihak terkait saat terjadi dugaan pelanggaran. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan pemahaman sebagian warga sekolah terhadap regulasi, belum optimalnya sistem pelaporan, serta minimnya pelatihan bagi tenaga pendidik dalam penanganan kasus kekerasan seksual.