Jalan Cendana di Samarinda merupakan jalan Lokal yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak di batasi. Jalan Cendana di Samarinda ini termasuk kategori jalan kelas III C, yaitu jalan umum yang dapat di lalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 ( dua ribu seratus ) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu ) milimeter, dan muatan sumbu terberat yang di ijinkan 8 ton ( R Desutama 2007 ). Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel (UU No. 38 Tahun 2006) Tentang Jalan. Metode yang digunakan untuk menganalisa kapasitas ruas jalan Cendana adalah Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI’1997), yang di uraikan berdasarkan Formulir UR-1 berupa Kondisi umum dan Geometrik jalan, UR-2 berupa data masukan lanjutan yaitu Arus dan Komposisi lalu lintas dan Hambatan samping, UR-3 berupa Analisa Kecepatan arus bebas kendaraan ringan, Kapasitas dan Kecepatan kendaraan ringan. Dari hasil perhitungan dapat disimpulkan bahwa, panjang segmen jalan 1,3 km, Kecepatan arus bebas 40 Km/jam, Kapasitas 2859,03 smp/jam, Arus lalu lintas 2004 smp/jam, Derajat kejenuhan 0,69, Kecepatan bergerak rata-rata 31 Km/jam, Waktu tempuh 0,041 jam. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan kinera ruas jalan cendana yang dihitung berdasarkan tingkat pengunaan jalan, kecepatan, kepadatan dan hambatan yang terjadi maka tingkat pelayanan cendana adalah C.