Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi dan Tantangan Conservatoir Beslag Sebagai Jaminan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Rahayu, Eksy Puji; Suswoto, Suswoto; Fatriah, Gus
Jurnal sosial dan sains Vol. 5 No. 12 (2025): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v5i12.32643

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran conservatoir beslag dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, serta menganalisis tantangan normatif dan praktis dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah sesuai dengan Pasal 227 ayat (3) HIR dan ketentuan Pasal 197–199 HIR. Namun, tantangan dalam pelaksanaan sita jaminan di antaranya adalah barang yang hendak disita berada di wilayah hukum pengadilan lain, milik bersama, dijaminkan kepada kreditur preferen lain, bukan atas nama Tergugat, dan sulitnya pembuktian kepemilikan. Kendala ini dapat dihindari dengan memastikan Penggugat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memeriksa secara detail objek yang diajukan untuk sita jaminan. Majelis Hakim juga harus melakukan pemeriksaan teliti terhadap objek sita agar proses pelaksanaan sita oleh Juru Sita atau Panitera Pengadilan berjalan lancar. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan prosedur verifikasi objek sita dan penguatan koordinasi antar pengadilan untuk memastikan efektivitas conservatoir beslag sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kreditur. Kendala-kendala tersebut dapat diminimalkan dengan memastikan Penggugat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memeriksa secara detail objek yang diajukan untuk sita jaminan.