Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempermudah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023. TER menyederhanakan penghitungan pajak dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif tanpa menambah beban pajak baru. Di Puskesmas S. Parman Banjarmasin, dokter dan tenaga medis yang mendapatkan penghasilan melebihi PTKP harus dipungut PPh Pasal 21. Meskipun peraturan perpajakan terus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sosial, masih banyak wajib pajak yang kurang memahami penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam perhitungan pajak mereka. Situasi ini juga dialami oleh Puskesmas S. Parman Banjarmasin. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas S. Parman Banjarmasin dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan memaksimalkan manfaat dari penerapan tarif efektif dalam perhitungan PPh Pasal 21. Metode yang digunakan meliputi pelatihan, penyuluhan, dan asistensi/pembimbingan terkait penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023. Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam kepada dokter dan tenaga medis tentang penggunaan tarif efektif melalui presentasi, demonstrasi, dan diskusi interaktif, yang mendapat tanggapan positif dan antusiasme tinggi dari peserta.