Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, adanya sanksi pidana terhadap perusahaan (pengusaha) yang melakukan pemberian upah tenaga kerja di bawah upah minimum dapat dilihat dari banyaknya Pelanggaran hak-hak pekerja terutama praktik pembayaran upah pekerja di bawah standar upah minimum propinsi, adanya sanksi pidana ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut tidak terulang, sebagai contoh yang terjadi di provinsi Lampung. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota serta faktor apa saja yang menghambat penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa perusahaan melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni melaporkan ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja. Faktor penghambatnya adalah adanya kepincangan dari substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Lampung tidak sebanding dengan jumlah Perusahaan yang diawasi. Masyarakat khususnya pekerja/buruh belum mengetahui adanya sarana pidana, Kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Saran dalam penelitian ini adalah pengawas ketenagakerjaan, hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan mengenai ketentuan upah minimum. Para pekerja/buruh diharapkan dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan apabila hak sebagai pekerja mendapatkan upah di bawah minimum.Kata Kunci: Analisis, Penegakan, Sanksi Pidana, Perusahaan, UpahDAFTAR PUSTAKAKalsum, Umi. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kab. Ketapang yang Melanggar Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Khakim, Abdul. 2009. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.Soedarjadi. 2008. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.Soepomo, Iman. 2008. Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: DjambatanSoepomo, Iman. 2009. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan,Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.Peraturan Perundang-Undangan Upah Dan Pesangon. 2006. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/516/V.07/HK/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2019. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/552/V.07/HK/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2019.Tribun Lampung, Kamis, 1 Maret 2018. Sudah 5 Tahun Kerja, Gaji Karyawan Asuransi di Lampung Tengah Ini Masih di Bawah UMKwww.kompas.com, 25/04/2013, Bayar Karyawan di Bawah UMR, Pengusaha Dijatuhi Hukuman, diakses 12 Juni 2018, 06.17 WIB.