Pemilihan umum selanjutnya disebut (pemilu) merupakan bentuk kehidupan demokrasi yang menjadi hak bagi setiap warga Negara Republik Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penghilang Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot dan apakah putusan hakim terhadap pelaku penghilang Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot telah memenuhi rasa keadilan substantif? Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung dilokasi penelitian dengan melihat, bertanya dan mendengar dari pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor91/Pid.Sus/2018/PN Kot terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan alat peraga kampanye dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan. Hakim tidak menjatuhkan pidana maksimal atau lebih dari 1 bulan 15 hari. Kesesuaian Putusan Hakim dalam menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Menghilangkan alat peraga Kampanye dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Kasus menghilangkan alat peraga kampanye termasuk kedalam Pidana Khusus dan dijatuhkan pidana penjara dua bulan yang merupakan tuntutan yang lebih ringan daripada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu enam bulan penjara dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal tersebut. Saran, hakim harus mempertimbangkan unsur atau tujuan dari menghilangkan alat peraga kampanye, Kesesuaian hakim dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan faktor-faktor dari terdakwa tersebutKata Kunci: Pertimbangan Hukum, Pelaku, Alat Peraga KampanyeDAFTAR PUSTAKA Andi Hamzah. 2015. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta.Djoko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, CV. Rajawali, Jakarta, 1987.http://poskotanews.com/2018/05/30/terkait-tindak-pidana-pemilu-kepala-pekon-dipenjara-1-bulan-15-hari/ LilikMulyadi.Kompilasihukumpidanadalamperspektifteoritisdanprakterpradilan.Mandar Maju.2007.Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993R.Soesilo,KitabUndang-UndangHukum Pidana(KUHP) SertaKomentar-KomentarnyaLengkap PasalDemiPasal,PTKarya Nusantara,Bandung,1983.