Penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) merupakan salah satu jenis tindak pidana bidang kehutanan, sehingga diperlukan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: ?Bagaimanakah koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus (2) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Polres Tanggamus, PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus dilaksanakan dalam bentuk penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. PPNS mengumpulkan bukti-bukti permulaan terkait adanya tindak pidana tersebut dan kemudian langsung menghubungi atau melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelaku. (2) Faktor-faktor yang menghambat koordinasi PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu masih terbatasnya jumlah PPNS Kehutanan, faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana mobil patroli kehutanan dan jauhnya jarak antara Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegalKata Kunci: Koordinasi, PPNS Kehutanan, Kepolisian, Illegal LoggingDAFTAR PUSTAKAHarahap, M. Yahya. 1993. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Cetakan III, Sinar Grafika, Jakarta.Ndraha, Taliziduhu. 2012. Kybernologi: Ilmu Pemerintahan Baru. Rineka Cipta. Jakarta Ojungu, Omara. 1991. Interaksi Manusia dengan Alam, Pelita Ilmu, Jakarta. Salim, H.S. 2010. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta. Supriyadi, 2011. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.http://www.lampost.co/berita-dishut-kembali-tangkap-pelaku-pembalakanliar. Diakses Selasa 16 Oktober 2018