Orang yang tidak melaporkan adanya Peredaran Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka dikenakan Tindak Pidana, masyrakat Indonesia diharapkan dapat secara aktif melakukan kegiatan pemberantasan Narkotika namun yang terjadi malah sebaliknya. Pertanggungjawaban Pidana terhadap orang yang mengetahui peredaran narkotika tetapi tidak melaporkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 308/PID.SUS/2018/PN.MGL, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa Rina Agustina yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengetahui peredaran narkotika tetapi tidak melaporkan. Dan adanya unsur kesengajaan oleh Terdakwa, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa untuk terhindar dari pemidanaan. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana selama 11(sebelas) bulan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sudah sesuai dengan rasa keadilan substantif namun melihat penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sekarang sudah sangat luar biasa (extraordinary crime) apalagi terdakwa adalah seorang Guru, maka penulis mengharapkan pidana maksimum dalam Pasal 131 Undang-undang Narkotika lebih dari 12(dua belas) bulan. Saran dalam penelitian ini agar pada masa mendatang lebih berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, dan dibutuhkan aturan turunan dari Pasal yang dianggap penting dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, KeadilanDAFTAR PUSTAKADr. H. Arifin A. Tumpa, S.H., M.H., Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2011, hlm. 305 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.1993.hlm. 45 Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Cetakan Ketiga, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm 5 Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm 78 Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa, Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja Grafindo Persada, 2011, hlm 3 Undang-Undang Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.InternetExecutive summary press release akhir tahun 2017 BNN. (Dedihumas.bnn.go.id) diakses pada 12 Oktober 2018 Pukul 08:00 Simons,Dasar-dasar Tindak Pidana Indonesia, Laminang, 2 februari2014, http://putranto88.blogspot.com, (18-40)Mubtasir Syukri, Keadilan dalam Sorotan, 21 Juni 2017, http://img.pabogor. go.id/upload/artikel3.pdf, diakses pada 24 September 2018.