Aborsi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 346 KUHP (diancam 4 tahun penjara), yang menjadi legal secara hukum dengan syarat daurat medis atau kehamilan akibat perkosaan yang diatur didalam PP No. 61 Tahun 2014 (tentang Kesehatan Reproduksi). Maka berlaku asas lex posteriori derogate legi priori(peraturan baru dapat mengesampingkan peraturan lama). Permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi akibat perkosaan dan apakah faktor penghambat penerapan aborsi akibat perkosaan sesuai dengan PP No. 61 Tahun 2014. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Resort Kota Metro serta Sekretaris Provinsi pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa:Korban perkosaan tidak dapat dikenakan ancaman pidana apabila melakukan aborsi dikarenakan alasan pemaaf dari daya paksa (overmacht) perkosaan dan alasan pembenar didalam Pasal 31 Ayat (1) huruf (b) PP No. 61 Tahun 2014. Terdapat dua faktor penghambat dalam penerapan legalisasi aborsi korban perkosaan yaitu masih kurangnya sosialisasi dan kebudayaan yang menolak adanya aborsi.Saran dalam penelitian ini adalah: Negara harus lebih memperhatikan dalam memberikan cara menyelesaikan masalah, apabila cara tersebut melanggar ham lebih baik digunakan cara lain, aborsi bukansatu-satunya cara dalam menyelesaikan trauma psikologis korban perkosaan. Dalam penerapan legalisasi aborsi korban perkosaan para Penegak Hukum dapat memberikan sosialisasi aturan aborsi korban perkosaaan secara menyeluruh, kedepannya masyarakat paham dan mengerti serta membuka pikiran bahwa aborsi tetap dapat dilakukan dengan syarat tertentu.Kata Kunci: Aborsi, Korban Perkosaan, Pertanggungjawaban PidanaDAFTAR PUSTAKAAfriszal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.Anshor, Maria Ulfah. 2006. Fiksi Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.Charisdiono, Achadiat. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Buku Kedokteran. OFM, Yustinus Seminum. 2006.Kesehatan Mental 2. Yogyakarta: Kanisius (Anggota IKAPI).---------- 2006. Kesehatan Mental 3. Yogyakarta: Kanisius (Anggota IKAPI).Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama.World Health Organization. 1998. The International crime victim survey in countries intransition: national report. Rome: United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute.Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.