Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi menjadikan pembajakan di bidang Hak Cipta sebagai lahan untuk mengambil keuntungan dari hal tersebut dan menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual banyak yang dirugikan walaupun sudah dilakukan pengawasan pada hal tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan yang digunakan untuk menanggulangi perbuatan penyebaran film bajakan secara online serta Apa sajakah faktor penghambat upaya perlindungan hak cipta dalamĀ penyebaran film bajakanĀ secara online oleh penegak hukum dan pihak yang terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Kebijakan yang digunakan untuk menanggulangi perbuatan penyebaran film bajakan secara online ada 3 tahap yang pertama yaitu tahap formulasi, yang kedua tahap aplikasi, yang ketiga iyalah tahap eksekusi. Ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat seperti penegak hukum dibatasi pada kalangan pihak-pihak yang bertugas di Kepolisian maupun di Pengadilan baik hakim maupun PPNS serta segi faktor hukum, faktor budaya, faktor sarana dan fasilitas serta faktor kesadaran masyarakat rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang HAKI. Saran dalam penulisan ini adalah: memberikan wewenang kepada pihak Kepolisian khususnya penyidik dalam perkara tindak pidana Hak Cipta untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenis-jenis perkara tindak pidana Hak Cipta serta bekerjasama dengan instansi pemerintah yang berkaitan dengan Hak Cipta termasuk menerima dan memeriksa laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana Hak Cipta.Kata kunci: Analisis, Kebijakan Kriminal, Film Bajakan, OnlineDAFTAR PUSTAKADanrivanto.Budhijanto.2010, HukumTelekomunikasi penyiaran & teknologi informasi regulasi & konvegasi. Reflika Adi Tama: Bandung..Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010,Teori-Teori dan Kebijakan HukumPidana,PT.Alumni:Bandung.Saidin.1997,Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual(Intellectual Property Rights).Edisi revisi, Penerbit P.T. Raja Grafindo Persada: Jakarta.Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.http://www.pintarkomputer.org/2015/03/sejarah-perkembangan-internet-di-dunia.html,http://www.alexa.com