Badan narkotika nasional adalah sebuah lembaga yang mempunyai tugas dibidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Prostitusi di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kesusilaan, Peredaran gelap narkotika dan jaringan prostitusi juga sudah terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkotika dan bagaimanakah upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam pengungkapan kejahatan penyalahgunaan narkotika serta apakah faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prostitusi di dalam lembaga pemasyarakatan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak BNNP Lampung, Ditreserse Narkoba Lampung, dan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda, sedangkan data skunder diproleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan:(1) Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika adalah faktor kepribadian, faktor ketergantungan yang tinggi terhadap narkotika, faktor bisnis, dan faktor lingkungan. Sedangkan faktor penyebab terjadinya prostitusi di dalam lembaga pemasyarakatan yaitu faktor biologis, faktor tidak adanya penyuluhan tentang bahaya seks bebas di dalam lapas, faktor adanya penegak hukum yang tidak baik, dan faktor media komunikasi. (2) Upaya yang dilakukan dalam pengungkapan kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan prostitusi di dalam lembaga pemasyarakatan yaitu menggunakan cara taktik dan tehnik penyidikan. (3) faktor yang menjadi penghambat adalah faktor hukumnya sendiri,yang dibatasi oleh undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakatKata Kunci: Upaya BNN, Penyalahgunaan Narkotika dan Prostitusi, Lembaga PemasyarakatanDAFTAR PUSTAKAAnwar, Yesmil dan Adang. 2012. Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: PT Grasindo.Ferdiansyah Ahmad Irzal dan Firganefi. 2014. Hukum dan Kriminalistik. Bandar lampung. Justice Publisher.Jalaludin, Psikologi Agama.1996. Jakata. PT Raja Grafindo PersadaKaligis, O.C. & Soedjono Dirdjosisworo. 2006. Narkoba & Peradilannya di Indonesia. Jakarta: O.C Kaligis & Associate.Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia Hakekat Konsep Dan Implikasinya Dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat. Bandung. Bandung: PT Refika Aditama.Muljono, Wahyu. 2012. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta. Pustaka Yusticia.Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir. 1995. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Shant, Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Supramono, Gatot. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Edisi Revisi Cetakan ke Empat. Jakarta: Djambatan. Peraturan Perundang-UndanganPenjelasan Umum UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Sistem Pemasyarakatan.Sumber lainhttp://palembang.tribunnews.com/2018/05/25/izinkan-bawa-masuk-psk-dan-kendalikan-narkoba-dalam-lapas-kalapas-kalianda-ditahan-ini-alasannyahttp://palembang.tribunnews.com/2018/05/25/izinkan-bawa-masuk-psk-dan-kendalikan-narkoba-dalam-lapas-kalapas-kalianda-ditahan-ini-alasannya