Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, likuiditas, leverage, dan pertumbuhan penjualan terhadap perencanaan pajak dengan manajemen laba riil sebagai variabel moderasi pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019–2023. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan asosiatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI selama periode pengamatan. Teknik analisis yang digunakan meliputi analisis regresi berganda dan uji moderasi (Moderated Regression Analysis/MRA) untuk menguji pengaruh langsung maupun efek moderasi manajemen laba riil terhadap hubungan antarvariabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas dan likuiditas berpengaruh positif dan signifikan terhadap perencanaan pajak, sedangkan leverage tidak berpengaruh terhadap perencanaan pajak. Pertumbuhan penjualan juga terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap perencanaan pajak. Sementara itu, manajemen laba riil tidak berpengaruh secara langsung terhadap perencanaan pajak, namun berperan sebagai variabel moderasi dalam beberapa hubungan. Manajemen laba riil memoderasi secara positif dan signifikan hubungan antara profitabilitas dan perencanaan pajak, serta memoderasi secara negatif dan signifikan hubungan antara likuiditas dan leverage terhadap perencanaan pajak. Akan tetapi, manajemen laba riil tidak memoderasi hubungan antara pertumbuhan penjualan dan perencanaan pajak. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor keuangan perusahaan, khususnya profitabilitas, likuiditas, dan pertumbuhan penjualan, memiliki peran penting dalam menentukan perencanaan pajak perusahaan. Selain itu, peran manajemen laba riil sebagai variabel moderasi memperlihatkan bahwa tindakan manajerial dalam mengelola laba dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh variabel-variabel keuangan terhadap perencanaan pajak.