Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Blang, Kabupaten Pidie Jaya, yang melibatkan interaksi antara hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam. Menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama, dan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gampong Blang menerapkan praktik pluralisme hukum yang terintegrasi secara hierarkis. Hukum adat diposisikan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik skala ringan hingga sedang melalui mediasi restoratif untuk menjaga harmoni sosial dan nama baik desa. Hukum Islam memberikan landasan moral dengan menekankan pada prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dan perlindungan jiwa (hifz al-nafs). Sementara itu, hukum positif (UU No. 23 Tahun 2004) berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir untuk kasus kekerasan berat yang mengancam nyawa atau saat mediasi adat gagal memberikan efek jera. Kejadian KDRT di Gampong Blang ini bersifat multifaktorial, mulai dari faktor ekonomi yang menjadi akar masalah klasik hingga fenomena baru berupa kekerasan digital yang dipicu oleh penyalahgunaan teknologi informasi atau Hand Phone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi ketiga sistem hukum tersebut sangat krusial untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. Diperlukan penguatan literasi konflik digital bagi lembaga adat agar proses mediasi tetap relevan dengan tantangan modern tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan keselamatan korban.