Kabupaten Pelalawan menghadapi tantangan signifikan dalam mencapai target Indeks Inovasi Daerah (IID) yang tercantum dalam RPJMD. Meskipun capaian tiga tahun terakhir memperlihatkan tren peningkatan dengan skor IID 47,33 (2021), 53,39 (2022), hingga 58,21 (2023), namun pencapaian tersebut masih belum memenuhi target yang ditetapkan. Selain itu, Kabupaten Pelalawan tetap berada pada kategori "inovatif" dengan skor di bawah 60, yang mengindikasikan bahwa daerah ini belum mencapai kategori "sangat inovatif".Beberapa faktor mempengaruhi pencapaian skor IID, termasuk jumlah inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks ini, jumlah inovasi yang dilaporkan Kabupaten Pelalawan menunjukkan pola fluktuasi yang cukup signifikan setiap tahunnya. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni tingkat partisipasi perangkat daerah dan unit kerja lainnya dalam melaporkan inovasi yang masih rendah, penurunan anggaran insentif untuk inovator sebagai dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengakibatkan kondisi fiskal semakin ketat, serta belum adanya regulasi yang mengikat untuk mendorong budaya inovasi di Kabupaten Pelalawan. Policy brief ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah sebagai solusi strategis. Regulasi ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kokoh, membangun budaya inovasi yang berkelanjutan, dan menjamin pencapaian target IID tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ketersediaan anggaran insentif.