Ekawana, I Gusti Putu
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRUKTUR PEMERINTAHAN RAJA MARAKATA DI BALI Ekawana, I Gusti Putu
Berkala Arkeologi Vol. 8 No. 1 (1987)
Publisher : BRIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30883/jba.v8i1.486

Abstract

Para peneliti dan peminat Sejarah Bali Kuna sudah mengetahui bahwa raja Dharmodayana Warmadewa (Udayana), beristrikan Mahendradatta (Gunapriya Dharmapatmi) , memerintah di Bali dalam tahun Saka 911 - 923 (989 - 1001 M). Tetapi setelah tahun Saka 923 Udayana memerintah seorang diri tanpa didampingi oleh Gunapriya Dharmapatni sampai tahun Saka 933 (1001 M). Dari beberapa prasasti yang dikeluarkan oleh raja suami-isteri tersebut dapat diketahui bahwa telah dilakukan beberapa perubahan seperti nama badan penasehat pusat kerajaan dan penulisan prasasti.
SAMBANDHA DALAM BEBERAPA PRASASTI BALI Ekawana, I Gusti Putu
Berkala Arkeologi Vol. 4 No. 1 (1983)
Publisher : BRIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30883/jba.v4i1.301

Abstract

Di dalam prasasti alasan atau sebab-sebab suatu prasasti dikeluarkan oleh raja dapat diketahui pada bagian yang memuat sambandha. Pada sambandha inilah kita dapat mengetahui latar belakang suatu karamanmendapat anugerah prasasti. Kalau kita perhatikan sambandha prasasti itu bermacam-macam antara lain, menyebutkan tentang masalah bwattahaji, buncang haji berupa pajak yang dirasakan berat, ingin menjadi desa berdiri sendiri (merdeka), penduduk berkurang karena banyak yang mati dan ditawan musuh sehingga merasa berat memikul beban pajak, merasa berat mengerjakan kebun milik raja, mempersembahkan sima untuk bangunan suci dan sebagainya. Dengan bermacam-macam latar belakang itu sebagai alasan atau sebab-sebab seorang raja lalu menganugerahkan prasasti setelah melalui sidang lengkap kerajaan. Prasasti merupakan pegangan (agemmagem) untuk mengokohkan kedudukan satu karaman. Menurut Goris prasasti adalah merupakan undang-undang (Goris, 1948: 22). Oleh karena itu jelaslah bahwa prasasti sebagai undang-undang, merupakan dasar hukum yang dipergunakan sebagai pegangan (agemmagem) yang memuat hak-hak dan kewajiban bagi sebuah karaman yang harus ditaati oleh semua pihak.