Abstract: The Indonesian government's rice price policy aims to protect farmers and ensure stable food availability. In practice, the effectiveness of this policy is often questioned, particularly in the context of the maqasid sharia (Islamic principles), which emphasize the welfare of the people. This research uses a descriptive qualitative approach, utilizing the latest data and statistics, as well as relevant case studies. The results indicate that the South Sumatra government's rice price policy has the potential to improve farmer welfare, but its effectiveness still needs to be improved. Furthermore, the South Sumatra government's rice price policy has the potential to fulfill the principles of maqasid sharia, provided it is implemented properly and based on accurate data. This policy should not only focus on increasing prices but also on justice, transparency, and sustainability. Thus, this policy can provide optimal protection for religion, life, intellect, descendants, and property, while improving the overall welfare of farmers.Keywords: effectiveness of government policy; rice price; maqashid syariah. Abstrak : Kebijakan harga gabah yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia memiliki tujuan untuk melindungi petani dan memastikan ketersediaan pangan yang stabil. Dalam praktiknya efektivitas kebijakan ini sering dipertanyakan, terutama dalam konteks maqashid syariah yang menekankan pada pencapaian kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data dan statistik terkini serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan harga gabah pemerintah Sumatera Selatan memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, akan tetapi efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Selain itu, kebijakan harga gabah pemerintah Sumatera Selatan memiliki potensi untuk memenuhi prinsip-prinsip maqashid syariah, asalkan dilaksanakan dengan baik dan berlandaskan pada data yang akurat. Kebijakan ini tidak hanya harus berfokus pada peningkatan harga, tetapi juga pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta meningkatkan kesejahteraan petani secara keseluruhan. Kata Kunci : efektifitas kebijakan pemerintah; harga gabah; maqashid syariah.