Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perda Berbasis Syari’ah dan Hubungan Negara-Agama dalam Perspektif Pancasila Na'imah, Hayatun; Mardhiah, Bahjatul
Mazahib VOLUME 15, ISSUE 2, DECEMBER 2016
Publisher : IAIN Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.969 KB) | DOI: 10.21093/mj.v15i2.623

Abstract

Presidential Decree 1959 declared that the state of Indonesia back to the Constitution of 1945. The preamble of the 1945 Constitution turned out to comprise the formulation of article 1 of Pancasila which states the obligation of adherents of Islam to comply with Islamic law (a.k.a. the Jakarta Charter). Presidential Decree 1959 cannot nominally be used as the basis for the enactment of Shari'a in Indonesia as a whole. Even so, it has provided a place for the position of Shari'a in Indonesia, or at least been a foundation for the establishment of national legislation that is based on Shari'a. This article discusses the justifiability of Shari’a bylaws by means of the socio-historical value of the first principle of the Pancasila which is accommodative to Shari`a. It argues that Pancasila cannot only be viewed in terms of legal ideals containing philosophy as well as the idea of ideas and cultural values of a nation, but also the reflection of the moral values of Islam in all aspects of human life as a whole. Therefore, the existence of Sharia bylaws can be justified from the standpoint of the first principle of the Pancasila.
LAHIRNYA PERDA BERBASIS SYARI’AH DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN na'imah, hayatun
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 16, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2735.611 KB) | DOI: 10.18592/sy.v16i1.1430

Abstract

Munculnya Perda-perda berbasis syari?ah demikian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi kalangan yang pro-perda berbasis syari?ah, lahirnya perda-perda tersebut dianggap sebagai terobosan untuk menjamin tertib masyarakat, baik dari sisi hubungan antar individu, maupun keterjaminan ?moral? individu tersebut di masyarakat. Bagi kalangan yang kontra dengan Perda ini, mereka mengargumenkan bahwa pembentukan Perda berbasis syari?ah dinilai berlebihan, bahkan ada yang menyatakannya secara terbuka bahwa perda-perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perda barbasis syari?ah tidak dapat langsung dikatakan baik atau tidak menurut hukum, begitu juga tidak dapat dikatakan sejalan atau bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa parameter yang dapat dilakukan untuk melakukan penilaian, yaitu dengan cara Eksekutif Review yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, Judicial Review dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Legislatif Review oleh Lembaga Legislatif.
PERDA BERBASIS SYARI’AH DALAM TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA Na'imah, Hayatun
Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora Vol 14, No 1 (2016)
Publisher : UIN Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.058 KB) | DOI: 10.18592/khazanah.v14i1.1136

Abstract

Perda merupakan produk hukum yang harus tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah pembuatan produk hukum dan tertib hukum Indonesia. Beberapa aspek untuk melihat Perda-Perda Berbasis Syari?ah dapat diterima, atau bahkan bertentangan secara yuridis dilihat dari sudut pandang Hukum Tata Negara Indonesia.(1) Dari segi tertib hokum. (2) Dari sisi materi perda. (3) Dari sisi legal drafting. (4) Dari sisi penerapan sanksi. (5) Dari aspek etika moral hokum. Dari aspek teori hirarki norma hukum; dari segi hirarki formal bahwa Perda-perda tersebut di atas telah sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dari hirarki fungsional telah menempuh prosuder pembentukannya, yaitu telah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 136 Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.