Tindak pidana korupsi seringkali dilakukan demi kepentingan pribadi atau oknum tertentu namun terdapat satu pelaku yang jarang diungkap oleh KPK yaitu korupsi yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ditegaskan bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak saja orang tetapi juga badan hukum atau korporasi. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, pada saat itu Febri Diansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya, PT. Giri Jaladhi Wana adalah korporasi pertama yang dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 20. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 812/PID.SUS/2010/PN. Bjm, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa PT. Giri Jaladhi Wana dengan 3 (tiga) amar putusan, satu diantaranya ialah pidana Denda sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Namun terhadap eksekusi uang denda sejumlah Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak dapat dilaksanakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Mengapa Eksekusi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Perkara Nomor 812/PID.SUS/2010/PN. Bjm Tidak Dapat Dilaksanakan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan pendekatan kasus (the case approach), yakni dengan cara menelaah kasus yang telah mempunyai suatu putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) yang dikaji dalam penelitian ini dan pendekatan perundang-undangan (the statue approach), yakni dengan cara menganalisis semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian hal dapat terjadi karena permasalahan yuridis dalam perumusan peraturan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (7) UU PTPK, pidana pokok yang dapat dijatuhkan berupa pidana denda. Namun dalam rumusan pasal tersebut tidak menyebutkan atau tidak merumuskan sama sekali ketentuan pidana alternatif pidana alternatif terhadap korporasi dalam hal korporasi tidak melaksanakan pidana denda sehingga apabila denda tidak dibayar oleh terpidana, tidak ada aturan hukum yang memaksa sebagai alternatif eksekusi pidana denda. Kata Kunci : Korporasi, Korupsi, Pidana Denda, Eksekusi