NIM. A1011141244, NATANAEL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PONTIANAK UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011141244, NATANAEL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pembiayaan adalah dengan memberikan otonomi daerah. Pemberian otonomi daerah tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menggali sumber keuagan daerah sendiri. Sehingga dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah tersebut serta memaksimalkan penerimaan daerahnya, termasuk memaksimal pendapatan asli daerah. Dalam Undang-undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak daerah.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah pajak reklame.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis lakukan, di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak terkait mengenai pajak reklame, dapat diketahui bahwa dari sektor pajak reklame berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak belum memberikan kontribusi yang maksimal untuk pendapatan asli daerah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum wajib pajak reklame dan kurangnya sarana prasarana yang ada di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, agar dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai sasaran yang ingin dicapai, maka diperlukan adanya sosialisai kepada wajib pajak reklame untuk memberikan kesadaran hukum dan diperlukan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam hal ini oleh Badan Keuagan Daerah Kota Pontianak. Sehingga kedepannya dari sektor pajak reklame dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pontianak. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pajak Daerah, Reklame