NIM. A11112228, DEMAS PORABUAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG NIM. A11112228, DEMAS PORABUAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Demikian isi Pasal 1 point 15 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari isi Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa aktivitas kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja.Sedangkan perjanjian kerja menurut isi Pasal 1 point 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 adalah “perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak-pihak”. Demikian pula hubungan antara  pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang.“ Apakah Pekerja Telah Melaksanakan Perjanjian Kerja Pada Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Sesuai Dengan Perjanjian? “Mendapatkan  data  dan  informasi  mengenai  pelaksanaan  perjanjian  kerja  antara  pekerja  dengan  pemilik perkebunan kelapa sawit. Mengungkapkan  faktor apa yang  menyebabkan perjanjian kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjian. Mengungkapkan akibat hukum bagi pekerja yang tidak melaksanakan isi  perjanjian kerja sesuai dengan apa yang  telah  diperjanjikan. Mengungkapkan  upaya apa yang  dilakukan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit pada  pekerja yang  tidak  melaksanakan  perjanjian kerja yang  telah diperjanjiakan.Metode (Method), secara harfiah berarti cara. Metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Metode penelitian adalah prosedur, alat, teknik, atau cara bagaimana data dalam penelitian tersebut didapatkan. Untuk mencari dan memperoleh jalan keluar guna menjawab dan memecahkan masalah penelitian ini, maka penulis mempergunakan metode Empiris, yaitu penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan. Jenis penelitian yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yang sifatnya Deskriptif, secara umum termasuk pula didalamnya  Penelitian  ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara sifat-sifat suatu individu,  keadaan,  gejala    atau   kelompok  tertentu,  atau  untuk   menentukan   Penyebaran   suatu   gejala   untuk   menentukan   ada tidaknya  hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Deskriptif  ini memaparkan  tentang  latar  belakang  terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, serta  mengungkapkan  akibat  hukumnya.Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan  kerja antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang  Kota  Singkawang  yang  bentuknya  secara  tidak  tertulis  atau secara lisan. Faktor penyebab pekerja perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang  tidak   melaksanakan   sepenuhnya   perjanjian   kerja   dikarenakan   pekerja bermalas-malasan dan suka menunda-nunda pekerjaan. Akibat Hukum tidak  melaksanakan pekerjaan yang sesuai perjanjian pada perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang diberi peringatan dan dikenakan sanksi atau denda. Upaya yang dilakukan pemilik bagi pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja yang telah diperjanjikan adalah memberhentikan pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana yang diperjanjikan. Kata kunci : Perjanjian Kerja, Pekerja, dan Pemilik Perkebunan