Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Demikian isi Pasal 1 point 15 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari isi Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa aktivitas kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja.Sedangkan perjanjian kerja menurut isi Pasal 1 point 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 adalah “perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak-pihak”. Demikian pula hubungan antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang.“ Apakah Pekerja Telah Melaksanakan Perjanjian Kerja Pada Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Sesuai Dengan Perjanjian? “Mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit. Mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan perjanjian kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjian. Mengungkapkan akibat hukum bagi pekerja yang tidak melaksanakan isi perjanjian kerja sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit pada pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja yang telah diperjanjiakan.Metode (Method), secara harfiah berarti cara. Metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Metode penelitian adalah prosedur, alat, teknik, atau cara bagaimana data dalam penelitian tersebut didapatkan. Untuk mencari dan memperoleh jalan keluar guna menjawab dan memecahkan masalah penelitian ini, maka penulis mempergunakan metode Empiris, yaitu penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan. Jenis penelitian yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yang sifatnya Deskriptif, secara umum termasuk pula didalamnya Penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan Penyebaran suatu gejala untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Deskriptif ini memaparkan tentang latar belakang terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, serta mengungkapkan akibat hukumnya.Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan kerja antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang yang bentuknya secara tidak tertulis atau secara lisan. Faktor penyebab pekerja perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang tidak melaksanakan sepenuhnya perjanjian kerja dikarenakan pekerja bermalas-malasan dan suka menunda-nunda pekerjaan. Akibat Hukum tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai perjanjian pada perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang diberi peringatan dan dikenakan sanksi atau denda. Upaya yang dilakukan pemilik bagi pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja yang telah diperjanjikan adalah memberhentikan pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana yang diperjanjikan. Kata kunci : Perjanjian Kerja, Pekerja, dan Pemilik Perkebunan