Ikan Arwana Super Red merupakan jenis satwa liar yang masuk kedalam konvensi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna langka Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang mana wilayah persebaran ikan ini hanya ada di Taman Nasional Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu. Arwana termasuk daftar Appendix I, artinya termasuk spesies sangat langka, boleh diperdagangkan tetapi dengan pengawasan yang sangat ketat. Di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu terdapat sebanyak 89 kolam ikan arwana, serta sebanyak 82 peternak ikan arwana, yang terdiri dari 7 peternak yang memiliki izin dan 75 peternak yang tidak memiliki izin. Melihat kondisi yang ada masyarakat masik banyak tidak memiliki izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 19/Menhut-II/2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar yang mewajibkan masyarakat pernak harus memiliki surat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah baik, namun dalam implementasinya kurang baik dikarenakan faktor jumlah sumber daya manusia yang mengawasi wilayah yang masih kurang, wilayah yang luas, kurangnya informasi tentang peraturan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, serta belum dilaksanakan sanksi sehingga membuat masyarakat terkesan santai dalam mengurus izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yang pertama Dalam rangka mendorong minat masyarakat agar membuat surat izin penangkaran maka dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan syarat pembuatan surat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam proses pemberian perizinan usaha bagi pengusaha Ikan Arwana. Kedua Pihak KSDA seharusnya berkerja sama dengan pemerintah daerah dan kecamatan dalam proses pembuatan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, yaitu dengan cara jemput bola secara bergiliran ke desa-desa agar tidak befokus di kantor KSDA Seksi Wilayah II Sintang saja. Ketiga Pihak yang berwenang harus memberikan sanksi dan teguran yang tegas kepada masyarakat yang memiliki usaha penangkaran ikan arwana namun tidak memiliki izin, agar masyarakat memilik rasa takut dan efek jera.Kata kunci: Efektivitas, Pelaksanaan, Tumbuhan dan Satwa Liar