NIM. A1012151013, NINDA WIDIYANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG TIDAK DIPASANG HAK TANGGUNGAN TERKAIT DENGAN DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG PENETAPAN BATAS WAKTU PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN UNTUK MENJAMIN PELUNASAN KREDIT-KREDIT TERTENTU NIM. A1012151013, NINDA WIDIYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hak Tanggungan merupakan salah satu lembaga jaminan yang ada di Indonesia yaitu untuk menjamin pelunasan hutang tertentu terhadap hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan berfungsi untuk melindungi kepastian hukum dari semua pihak baik kreditur maupun debitur yang memberikan kedudukan yang didahulukan/diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur-kreditur yang lainnya.  Namun untuk beberapa jenis kredit tertentu sebagaimana dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur penetapan batas waktu penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggugan yaitu berlaku sampai saat berakhirnya masa perjanjian pokok, yang mana salahsatunya adalah untuk pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan luas tanah maksimum 200 M2(dua ratus meter persegi) dan luas bangunan tidak lebih dari 70 M2(tujuh puluh meter persegi).                Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis pendekatan Yuridis Normatif, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung yaitu dilakukannya wawancara bersama Notaris Gina Indri Andriyana. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui apa akibat hukum dari tidak memasang Hak Tanggungan terhadap jaminan hak atas tanah serta mengetahui keabsahan dari jaminan yang tidak dipasang Hak Tanggungan, melainkan hanya sampai pemasangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.Dari hasil penelitian menujukkan bahwa  Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut adalah sah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa jangka waktu penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut berlaku sampai saat masa berakhirnya perjanjian pokok kredit tersebut.Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, selama prestasi dalam perjanjian kredit yang dijaminkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dipenuhi dengan baik oleh debitur, maka Surat Kusa Membebankan Hak Tanggungan tidak kelihatan fungsinya. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut baru akan berfungsi apabila debitur melakukan cidera janji, sehingga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut akan digunakan untuk memasang Hak Tanggungan guna melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut. Kata Kunci : Jaminan Kredit, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan