NIM. A1011141193, FARIZ EBEN EZER SAGALA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA TERHADAP KERUSAKAN DALAM PENGANTARAN BARANG MILIK KONSUMEN MELALUI LAYANAN GO-SEND DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141193, FARIZ EBEN EZER SAGALA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya layanan pengantaran barang yang disediakan oleh PT. Aplikasi Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) yang disebut dengan Go-Send. Layanan Go-Send dapat dipesan melalui aplikasi Go-Jek. Namun, pada pelaksanaannya, PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan pada barang milik pengguna jasa layanan Go-Send.Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan faktor apakah yang menyebabkan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dalam pengantaran barang milik konsumen melalui layanan Go-Send di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui layanan Go-Send antara driver dengan pengguna jasa layanan, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa belum melaksanakan tanggung jawab terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa layanan, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa layanan, serta untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pengguna jasa layanan terhadap PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa apabila terjadi kerusakan pada barang yang diantarkan melalui layanan Go-Send.Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dimana penulis turun secara langsung ke masyarakat untuk melakukan penelitian dengan menggunakan angket serta wawancara. Dengan demikian, hasil yang diharapkan adalah PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan tanggung jawab atas kerusakan barang dalam pengantaran barang melalui layanan Go-Send di Kota Pontianak.Sedangkan hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui layanan Go-Send antara driver dengan pengguna jasa layanan dimulai dengan pemesanan melalui aplikasi Go-Jek oleh pengguna jasa layanan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, masih ada isi perjanjian yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahwa faktor yang menyebabkan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa belum melaksanakan tanggung jawab terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa layanan adalah karena PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) belum mengatur tentang kerusakan barang akibat kelalaian driver, faktor alam, dan kelalaian dari pihak ketiga, bahwa akibat hukum yang timbul bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa layanan adalah PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur pada saat pemesanan layanan Go-Send melalui aplikasi Go-Jek oleh pengguna jasa layanan, yaitu menjaga keamanan barang yang akan diantarkan, dan bahwa upaya yang dilakukan pengguna jasa layanan terhadap PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) apabila terjadi kerusakan pada barang yang diantarkan melalui layanan Go-Send adalah pengguna jasa layanan menuntut ganti rugi apabila terjadi kerusakan barang yang disebabkan oleh layanan Go-Send. Kata Kunci:    Tanggung Jawab, PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa, Kerusakan barang, Go-Send.