International Tropical Timber Organisation (ITTO) dalam konferensi ke VIII tahun 1990 di Bali memutuskan bahwa tahun 2000 sebagai target tercapainya pengelolaan hutan alam lestari. Pada tahun 2006, disepakati bahwa perlu adanya kriteria dan indikator tentang pengelolaan hutan alam lestari tersebut dalam bentuk International Tropical Timber Agreement (ITTA). Penelitian dengan judul “Implementasi Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Lestari di Indonesia Berdasarkan ITTA 2006 (Studi Penerapan di Kalimantan Barat)”, memiliki rumusan masalah dengan melihat apakah kriteria dan indikator tersebut sudah berjalan baik, apa dampak positif dari penerapan tersebut serta apa faktor pendorong dan penghambatnya selama ini, kususnya di Kalimantan Barat. Tujuan yang ingin dicapai adalah bisa mengetahui apakah kriteria dan indikator tersebut sudah berjalan baik dengan melihat hasil yang sudah di capai selama ini.Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris, dengan pendekatan analitis dan konsep hukum. Sumber data yang digunakan adalah hasil wawancara, studi dokumentasi dengan melakukan kajian dokumen serta sumber pustaka dari berbagai sumber terkait. Landasan teori yang digunakan adalah teori hukum internasional, baik perjanjian dan perdagangan internasional serta sistem hukum nasional yakni hukum lingkungan hidup.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa implementasi dari kriteria dan indikator di Kalimantan Barat belum berjalan maksimal sesuai yang diharapkan pemerintah. Khususnya dan segi pengawasan dan ketegasan hukum. Selain itu dampak positif yang diharapkan juga belum maksimal, khususnya bagi kelangsungan produksi dan menjaga alam itu sendiri. Hal ini dikarenakan masih banyaknya faktor penghambat dibandingkan faktor pendorong untuk memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.Kata kunci: ITTA, kriteria dan indikator, pengelolaan hutan alam lestari