NIM. A1011151001, TIA TIFANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PADI ANTARA PETANI DENGAN AGEN DI DESA SEMPARUK KECAMATAN SEMPARUK KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011151001, TIA TIFANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pertanian merupakan sesuatu yang sangat dominan dalam masyarakat Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia bekerja sebagai petani seperti di Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Pertanian bisa jadi mata pencaharian satu-satunya bagi sebagian orang, maka dari itu untuk mendapatkan hasil yang berupa uang, petani harus melakukan jual beli yang dapat menjadi nilai tukar yaitu antara padi dengan sejumlah uang. Jual beli yang dilakukan beberapa penduduk di Desa Semparuk adalah dengan menjual padi kepada sebuah agen yang terletak di desa tersebut dan biasa disebut dengan agen Rono. Dari pelaksaan jual beli di antara petani dan agen, maka terjadilah suatu perjanjian secara lisan karena keduanya telah mencapai kata sepakat lebih tepatnya menyangkut harga dan barang. Rumusan masalah dalam perjanjian ini adalah “Apakah Agen Telah Melaksanakan Perjanjian Jual Beli Padi Pada Petani Di Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas?” , maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaaan yang sebenarnya atau fakta-fakta yang di dapat secara nyata sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Perjanjian yang dilakukan antara petani dan agen dilakukan secara lisan, dan dengan sistem pembayaran dengan cara dipanjar. Dalam pembayaran melalui panjar tersebut ditentukan jangka waktunya yaitu paling lambat 5 (lima) hari, terhitung sejak transaksi dilakukan dan telah tercapainya kesepakatan antara dua belah pihak. Namun pada kenyataannya pihak agen tidak membayar sisa total harga yang haru dibayar berdasarkan waktu yang telah ditentukan.Faktor penyebab agen tidak membayar tepat waktu adalah pendapatan dan omset yang menurun, hal tersebut juga dikarenakan kurangnya penjualan di agen tersebut, sehingga dari pernyataan yang telah disebutkan, pihak petani selaku penjual melakukan upaya hukum yaitu dengan musyawarah / mufakat dan disertai dengan meminta ganti rugi.  Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Petani, Agen