Perjanjian adalah suatu perbuatan oleh satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu tindakan yang tidak melaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama.Kasus dari persoalan ini adalah dalam perjanjian pemborongan pekerjaan antara kelompok pemborong kerja yang berjumlah 20 (dua puluh) orang sebagai pemborong kerja dengan CV.INTAN BERLIAN di Kabupaten Ketapang. Dalam hal ini kelompok pekerja melaksanakan pekerjaan utama yaitu memanen buah kelapa sawit dan membersihkan dahan atau pelepah pohon, dan juga melaksanakan pekerjaan tambahan yaitu pembersihan lahan, pemupukan dan pembuatan galang yang ditugaskan pada saat dibutuhkan. Namun disaat hari kerja yang telah disepakati antara kedua belah pihak ternyata pihak kelompok pekerja tidak hadir ke lokasi kerja. Akibat dari kelompok pekerja yang tidak hadir di lokasi kerja sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja maka kelompok pekerja telah melakukan wanprestasi dalam memenuhi prestasinya dan tentu pihak CV.INTAN BERLIAN akan mengalami kerugian materil maupun waktu.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu dengan menganalisis secara mendalam dengan menggambarkan kondisi yang seharusnya terjadi dan kondisi yang senyatanya terjadi dilapangan pada saat penelitian diadakan. Penulisan ini membahas tentang wanprestasi pemborong kerja dalam perjanjian pemborongan pekerjaan di Kabupaten Ketapang.Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa pihak pemborong kerja tidak hadir di lokasi kerja yang telah disepakati bersama dalam perjanjian pemborongan pekerjaan. Adapun faktor yang menyebabkan pemborong kerja melakukan wanprestasi dikarenakan belum adanya waktu untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut. Akibat hukum bagi pihak pemborong kerja yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa ganti rugi secara materil kepada pihak yang memborong pekerjaan.Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak CV.INTAN BERLIAN selaku yang memborong pekerjaan terhadap pemborong kerja yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dengan upaya hukum non litigasi atau musyawarah secara kekeluargaan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di derita. Kata Kunci : Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, Wanprestasi, Ganti Rugi.