Hidup berumah tangga sebagai suami istri dengan perkawinan sah yang memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam. Perkawinan semakin menjadi jelas dan sangat penting eksistensinya ketika dilihat dari aspek hukum.Masalah yang diteliti ?Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Status Hukum Perkawinan Istri/Suami Murtad Menurut Hukum Islam di Kota Pontianak?? penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Status perkawinan yang salah satu pasangan murtad atau beralih agama dalam pandangan UU No.1 tahun 1974 berbeda dengan pandangan fiqih. Dalam pandangan undang-undang tidak serta merta terjadi putusnya perkawinan, akan tetapi harus melalui proses pengadilan sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1, sedangkan fiqih memandang jika salah satu pasangan murtad otomatis terjadi putusnya perkawinan setelah salah satu pasangan menyatakan bahwa dianya telah murtad tanpa menunggu adanya proses pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.Selain itu juga pasal 8(f), perkawinan dilarang antara 2 orang yang punya hubungan yang oleh agamanya/peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Berdasarkan pasal 116 (h) KHI menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Pendapat ulama tentang status hukum perkawinan istri atau suami murtad menurut hukum Islam di Kota Pontianak adalah haram, sehingga mengakibatkan batal/putusnya ikatan perkawinan. Faktor penyebab istri/suami menurut hukum islam setelah melaksanakan perkawinan secara agama Islam adalah faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor kepercayaan kepada agama asal Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari status hukum perkawinan istri/suami murtad menurut hukum Islam di Kota Pontianak adalah anak yang dikandung sewaktu Islam dan dilahirkan setelah murtad, maka hukumnya sama dengan anak yang dilahirkan sewaktu beragama Islam. Anak yang dikandung dan dilahirkan setelah murtad, maka hukumnya adalah haram karena dia dilahirkan oleh orang tuanya yang kafir. Keyword : Ulama, Status Hukum, Perkawinan Istri/Suami, Murtad.