Perjanjian sewa menyewa antara pemilik mobil dengan penyewa dalam sewa menyewa mobil pick-up, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa mobil yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing ? masing pihak, seperti halnya kewajiban pemilik rental untuk menyediakan mobil kepada penyewa dalam dalam kurun waktu tertentu dan pemilik rental berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan mobil sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk membayar uang penyewaan mobil sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik mobil, dan penyewa berhak mengunakan mobil dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa mobil pick-up di Komplek Purnama Agung 7 yang mana, pemilik rental sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa mobil yang tidak membayar uang sisa penyewaan mobil.Rumusan masalah: ?Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Mobil Pick-up Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Rental Di Komplek Purnama Agung 7 Kecamatan Pontianak Selatan??. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa antara pihak Pemilik RentCar sebagai pemilik mobil dengan pihak Penyewa, telah melakukan perjanjian sewa menyewa dimana bentuk perjanjiannya secara lisan, yang mana pihak penyewa sepakat dengan harga yang diberikan oleh pemilik mobil yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahunnya dengan penyewaan bervariasi. Dalam sistem pembayaran sewa menyewa mobil pickup dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan memberikan uang muka (DP) yang besarnya adalah setengah dari total harga dan dibayar lunas pada saat akan habis masa sewa, namun dalam pelaksanaannya pihak penyewa wanprestasi dalam pelunasan pembayaran uang sewa. Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik RentCar dalam perjanjian sewa menyewa mobil angkutan bak terbuka (pickup) di Jalan Purnama Komplek Purnama Agung 7 kecamatan pontianak selatan, Kota Pontianak karena adanya keperluan yang mendesak dan tidak cukup biaya. Terhadap pihak penyewa yang wanprestasi tidak diberikan sanksi, kelalaian yang dilakukan oleh penyewa telah menimbulkan kerugian bagi pemilik rental mobil pick-up Rentcar. Upaya yang dilakukan pemilik mobil terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil angkutan bak terbuka (pick-up) antara pihak RentCar dengan pihak penyewa yaitu dengan memberikan teguran peringatan agar segera melaksanakan kewajibannya melunasi uang pelunasan sewa, dan cara penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi