Bahwa pada umumnya dalam konteks dan teori hukum yang ada telah mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban yang seimbang bagi subjek hukum yang ada apabila salah satu subjek hukum yang ada tidak mendapatkan hak atau kerugian yang bersifat secara materiil maupun immateriil. Mengenai kerusakan bagasi yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang, hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang baik kerugian materiil maupun immateriil, dikarenakan penumpang yang telah memesan dan membeli tiket dengan harga tertentu dan dengan tujuan tertentu telah memenuhi kewajiban untuk menyimpan barang bagasinya kepada pihak maskapai namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkanPokok rumusan permasalahan yang akan di bahas oleh penulis, penulis rumuskan dalam rumusan masalah yaitu Bagaimana Tanggung Jawab Maskapai Terhadap Kerusakan Bagasi Penumpang ? Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan empiris.Bahwa Pihak PT.LION AIR telah bertanggung jawab sepenuhnya pada penumpang khususnya terhadap kerusakan bagasi penumpang. Akibat hukum bagi pihak maskapai penerbangan mengenai kerusakan bagasi penumpang adalah pihak masskapai penerbangan dapat dimintai pembayaran ganti kerugian atau konpensasi. Karena hal ini telah diatur dalam perundang-undangan nasional yaitu ; UU no.8 Tahun 1999 mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta UU no.1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan. Kata Kunci : Tanggung Jawab Maskapai, Kerusakan Bagasi Perlindungan Konsumen.