Judul Skripsi ini adalah : “Kewajiban Penyewa Mobil Untuk Tidak Mensewa Ulang Mobil Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Di Kota Pontianak”, sedangkan masalah penelitian adalah : “Apakah Penyewa Mobil Telah Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mensewa Ulang Mobil Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kota Pontianak ?Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak penyewa untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza, ketiga untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak penyewa mobil yang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza, keempat untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik mobil selaku pihak yang menyewakan mobil atas tindakan dari pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulang mobil dalam waktu sewa menyewa berlangsung sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza.Hipotesis adalah: Bahwa Penyewa Mobil Belum Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mensewa Ulang Mobil Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kota Pontianak”, sedangkan metode penelitian yang digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan,Hasil Penenlitian adalah: Pertama bahwa pihak penyewa tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil Avanza, kedua: bahwa faktor yang menyebabkan pihak telkomsel selaku penyewa tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya adalah karena kesibukan hingga lupa melakukan service bulanan, selain itu dikarenakan orang yang menggunakan mobil tersebut tidak selalu sama, ketiga: bahwa akibat hukum terhadap pihak penyewa mobil yang tidak kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya adalah pembatalan dan membayar ganti rugi, keempat: bahwa upaya yang dilakukan oleh pemilik mobil selaku pihak yang menyewakan mobil atas tindakan dari pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak menyewa ulangkan mobil yang disewanya adalah memberikan peringatan dan penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pemilik mobil tidak pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, sewa ulang, Wanprestasi